NADIKABAR.COM — Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) melakukan penindakan berupa penutupan tambang emas ilegal seluas 275,36 hektare milik PT Kristalin Ekalestari itu berlokasi di Distrik Makimi, Kabupaten Nabire, Papua Tengah. Langkah tegas ini menjadi bentuk penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan hutan.
Penertiban dilakukan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025. Selain itu, Izin Usaha Pertambangan (IUP) Kristalin Ekalestari juga resmi dicabut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM No. 20261012-01-0001 tertanggal 12 Oktober 2026.
Menteri Pertahanan sekaligus Ketua Pengarah Satgas PKH, Sjafrie Sjamsoeddin, mengatakan tugas PKH untuk menertibkan tambang ilegal terus dilanjutkan meski menghadapi tantangan dan perlawanan. Upaya tersebut tetap berlandaskan persatuan nasional serta Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 sebagai dasar pelaksanaan tugas.