Bisnis
HALAMAN 3 DARI 3
Tambang Emas 275 Hektare Disita Negara!
Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) melakukan penindakan berupa penutupan tambang emas ilegal seluas 275,36 hektare milik PT Kristalin Ekalestari i
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Sabtu, 24 Oktober 2026 pukul 06:00 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Antam nantinya tidak hanya berperan sebagai investor, tetapi juga menjadi operator. Pengelolaan ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
"Pertambangan ini akan kita serahkan kepada BUMN, dalam hal ini PT Antam. Kita mengharapkan PT Antam nantinya tidak hanya sebagai investor, tetapi menjadi operator sekaligus investor agar betul-betul dikelola oleh negara untuk kemakmuran masyarakat," ujar Burhanuddin.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.