"Kami tetap berkomitmen dalam pelaksanaan tugas PKH. Kami menyadari banyak perlawanan-perlawanan yang diberikan tetapi dengan keutuhan persatuan nasional yang berdasarkan Peraturan Presiden nomor 5 tahun 2025 Insyaallah semuanya akan kita selesaikan," ujar Sjafrie dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (23/10/2026).

Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan areal tambang emas yang telah diambil alih negara ini akan dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni PT Aneka Tambang Tbk (Antam).