NADIKABAR.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan melakukan penelusuran dan pemblokiran terhadap 38.375 rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas perjudian daring atau judi online.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana, mengatakan jumlah tersebut meningkat dari sebelumnya sebanyak 36.735 rekening. Upaya pemblokiran rekening berkaitan judol dilakukan lantaran aktivitas ini berdampak luas pada perekonomian bahkan sektor keuangan.

Rekening tersebut dihimpun dari data yang telah disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).