Bisnis
HALAMAN 1 DARI 3
38.375 Rekening Terindikasi Judi Online, OJK Bidik NIK Terkait
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan melakukan penelusuran dan pemblokiran terhadap 38.375 rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas perjudian daring atau judi
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Senin, 7 September 2026 pukul 21:08 WIB
• ⏱ 2 menit baca
NADIKABAR.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan melakukan penelusuran dan pemblokiran terhadap 38.375 rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas perjudian daring atau judi online.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana, mengatakan jumlah tersebut meningkat dari sebelumnya sebanyak 36.735 rekening. Upaya pemblokiran rekening berkaitan judol dilakukan lantaran aktivitas ini berdampak luas pada perekonomian bahkan sektor keuangan.
Rekening tersebut dihimpun dari data yang telah disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.