NADIKABAR.COM β€” Sebanyak 393 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) telah terbentuk secara kelembagaan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan kini menjalani verifikasi dan validasi sebelum memulai operasional usaha.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Arie Primajaya di Pangkalpinang, Senin, mengatakan pembentukan kelembagaan koperasi tersebut telah mencakup seluruh desa dan kelurahan di provinsi itu.

β€œTotal KDMP di Babel sesuai dengan jumlah desa dan kelurahan, yakni 393 yang sudah dibentuk kelembagaannya," ujarnya.

Arie menjelaskan, dari 393 koperasi tersebut, sebanyak 222 gerai telah menyelesaikan pembangunan fisik.

Namun, kata dia, penyelesaian pembangunan gerai itu belum menjadi indikator bahwa koperasi siap menjalankan kegiatan usaha karena masih ada tahapan yang harus dipenuhi.

Menurut dia, tim di tingkat kabupaten dan kota masih melakukan verifikasi dan validasi untuk memastikan kesiapan masing-masing koperasi sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya.

Setelah proses tersebut selesai, koperasi akan mempersiapkan kebutuhan gerai dan operasional usaha agar dapat melayani masyarakat.

Ia menjelaskan, sejumlah usaha yang direncanakan melalui KDMP meliputi perdagangan kebutuhan pokok, penyediaan apotek dan distribusi gas elpiji.

"Kegiatan usaha tersebut diharapkan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat, sekaligus menggerakkan perekonomian di tingkat desa dan kelurahan," ujarnya.

Ia mengharapkan keberadaan KDMP di setiap desa dan kelurahan mampu menjadi sarana bagi masyarakat untuk mengembangkan kegiatan ekonomi melalui wadah usaha bersama.

Koperasi juga berpotensi membuka peluang usaha yang sesuai dengan kebutuhan dan potensi ekonomi setempat.

Menurut dia, kesiapan kelembagaan dan sarana usaha menjadi bagian penting agar koperasi dapat beroperasi secara optimal.

"Karena itu, tahapan verifikasi dan validasi diperlukan sebelum koperasi menjalankan kegiatan usaha secara penuh," ujarnya.

Selain kesiapan gerai, kata dia, pengelolaan usaha juga menjadi faktor penting dalam menjaga keberlangsungan koperasi.

Pengurus perlu memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai kebutuhan anggota dan masyarakat serta dikelola secara tertib.