NADIKABAR.COM — Polresta Serang Kota menjalankan Operasi Patuh Maung 2026. Sebanyak 176 kendaraan, baik sepeda motor maupun mobil, ditilang dalam empat hari terakhir.
Data Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Serang Kota menyebut ada 168 kendaraan terkena tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan 8 kendaraan terkena tilang manual. Total ada 176 kendaraan yang ditilang.
Pada hari keempat Operasi Patuh Maung 2026, Kamis (29/10/2026), petugas menyasar dua lokasi, yakni Simpang Empat Pocis dan Simpang Empat Lampu Merah Lontar. Operasi dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polresta Serang Kota Kompol Tiwi Afrina.
Sasaran operasi meliputi pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm, pengemudi dan penumpang yang tidak memakai sabuk keselamatan, kendaraan yang tidak dilengkapi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), serta kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong.
"Selain melaksanakan penindakan, personel gabungan juga mengedepankan pendekatan edukatif dan humanis kepada masyarakat. Upaya tersebut dilakukan melalui penyampaian imbauan secara langsung kepada para pengguna jalan, pembagian leaflet, serta pemasangan stiker pada kendaraan yang melintas di jalan raya," kata Tiwi.
Tiwi Afrina menyampaikan Operasi Patuh Maung 2026 merupakan upaya kepolisian untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas.
"Melalui Operasi Patuh Maung 2026 ini, kami dari Satlantas Polresta Serang Kota terus mengimbau masyarakat agar senantiasa menaati dan mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku," katanya.
Ia juga mengajak masyarakat menjadikan keselamatan sebagai kebutuhan utama saat berkendara. Satlantas Polresta Serang Kota berharap kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas semakin meningkat sehingga tercipta situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.