Selain itu, kata Zulhas, pemerintah mendata ulang SPPG untuk memastikan SPPG yang beroperasi memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Berdasarkan ketentuan Surat Penetapan Sementara (SPS 2), SPPG yang memenuhi kriteria operasional harus memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), tidak sedang di-suspend, tidak pernah mengalami kejadian fatal, dan melayani lebih dari 1.000 penerima manfaat.

"Data BGN mencatat 26.385 SPPG berstatus operasional dalam SPS 2," ucapnya.

Lebih lanjut, Zulhas mengungkapkan berkaitan dengan peningkatan keamanan, pemerintah melakukan benchmarking atau studi banding ke negara yang sudah berpengalaman, di antaranya Jepang dan Italia. Saat ini, BGN telah melaksanakan percontohan di 66 SPPG di 10 provinsi dengan menyajikan MBG secara prasmanan.

"Hasil uji coba menunjukkan metode ini mampu menjaga makanan tetap hangat disajikan, mengurangi sisa makanan, sekaligus memperkuat edukasi gizi melalui keterlibatan guru dan siswa. Hasil uji coba akan dievaluasi secara berkala sebelum diperluas ke daerah lain," katanya.

Berikutnya, data penerima manfaat akan ditertibkan. Penyimpangan juga diberantas. Adapun hingga 9 Oktober 2026, jumlah penerima manfaat MBG yakni sebanyak 57,49 juta orang.

Zulhas menyatakan ke depan, data penerima manfaat MBG harus tervalidasi by name by address (BNBA) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).