NADIKABAR.COM — Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat harga Minyakita di 30 provinsi atau 80 persen dari total wilayah terpantau telah sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp15.700 per liter, dengan toleransi maksimal 2 persen atau Rp16.000 per liter.

Direktur Bina Pasar Dalam Negeri Direktorat Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Nawandaru Dwi Putra mengatakan berdasarkan data Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP), masih terdapat sejumlah wilayah yang mencatat harga Minyakita lebih dari 5 persen di atas HET yakni Papua, Maluku, Maluku Utara, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan.

"Harga Minyakita di 30 provinsi atau 80 persen dari total wilayah terpantau berada dalam batas kesesuaian terhadap harga eceran tertinggi yaitu sebesar Rp15.700 dengan ambang toleransi maksimal 2 persen atau sebesar Rp16.000 per liter," ujar Nawandaru dalam Rapat Pengendalian Inflasi Daerah dipantau secara daring di Jakarta, Senin.

Menurutnya, penguatan pasokan diperlukan untuk menjaga harga jual Minyakita tetap sesuai dengan ketentuan pemerintah, terutama di wilayah yang masih mengalami harga tinggi.