NADIKABAR.COM — Sebanyak empat kapal penyeberangan di jalur Kayangan, Lombok Timur dan Poto Tano Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), dihentikan sementara operasional pelayaran. Hal itu menyusul ditemukannya masalah dan pelanggaran oleh empat kapal feri tu.

"Dihentikan sementara. Suratnya dikeluarkan oleh Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Labuhan Lombok. Bukan ASDP," kata General Manager (GM) ASDP Indonesia Ferry Cabang Kayangan, Erlisetya Wahyudi, secara singkat saat dikonfirmasi NadiKabar, Senin (31/9/2026).

Berdasarkan data yang diperoleh NadiKabar, empat kapal feri yang dihentikan sementara pelayarannya berdasarkan surat keputusan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) kelas III Labuan Lombok.

Dalam surat keputusan bernomor UM.002/03/UPP.LLO/2026 itu ditujukan kepada Manajer Cabang PT Atosim Lampung Pelayaran di Lintas Kayangan-Poto Tano dan ditandatangani oleh Kepala Kantor UPP Kelas III Labuhan Lombok, La Ode Wilo.

Surat tersebut juga ditembuskan kepada Direktur Perkapalan dan Kepelautan Kemenhub, General Manager (GM) ASDP Indonesia Ferry Cabang Kayangan, dan Kadis Perhubungan NTB.

Dalam surat itu tertuang empat kapal dihentikan operasionalnya yakni KMP Mutiara Indonesia, KMP Permata Lestari II, KMP Mutiara Alas III, dan KMP Mutiara Alas I. Empat kapal itu milik PT Atosim Lampung Pelayaran.

Dalam surat tersebut juga tertera penyebab penghentian sementara. Berdasarkan hasil audit tambahan ISM Kode dan pemeriksaan kelaiklautan yang dilakukan UPP Labuan Lombok ditemukan sejumlah masalah.

"Ditemukan penerapan sistem manajemen keselamatan pada kapal-kapal tersebut belum berjalan sebagaimana mestinya dan ditemukan sejumlah temuan major dan minor," demikian isi surat yang dikutip NadiKabar.

Dengan temuan itu, pelayanan SPB untuk keempat kapal dihentikan sementara mulai 26 Agustus 2026. Sebagai tindak lanjut, UPP Labuhan Lombok merekomendasikan kepada pemilik kapal agar segera melakukan perbaikan penerapan sistem manajemen keselamatan kapal dan memenuhi seluruh temuan hasil pemeriksaan kelaiklautan.