NADIKABAR.COM — Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenreng sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan izin proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tahun 2025-2026. Polisi menjabarkan empat klaster dalam praktik pungli yang dilakukan Sitti Husniah.

"Ada empat rangkaian peristiwa dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang yang menjadi lingkup penyidikan perkara ini," kata Dirtindak Kortas Tipikor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026).

Pertama, kata dia, terkait pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Sitti Husniah diduga mematok tarif per rumah kepada pengembang melalui kepala dinas.

"Penyidik menemukan fakta bahwa Saudari HT meminta daftar pemohon dan hasil pembahasan PKKPR dilaporkan kepadanya. Kemudian, Saudari HT memerintahkan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) untuk meminta uang kepada pengembang dengan perhitungan berdasarkan jumlah rumah yang akan dibangun, yaitu sekitar Rp 1 juta sampai Rp 1,5 juta per rumah," papar De Deo.

"Dalam rangkaian ini, PT Royal Persada menyerahkan Rp 100 juta dan PT Renjana menyerahkan Rp 50 juta kepada Saudari HT melalui perantara yang merupakan driver pribadinya," lanjutnya.

Kedua, terkait pembukaan gerai baru minimarket di Gowa. Sitti Husniah diduga meminta uang puluhan juta rupiah per gerai kepada pihak pengelola melalui orang kepercayaannya.