Selanjutnya, berkaitan dengan gelaran tahunan Beautiful Malino. Penyidik menemukan indikasi pemalakan dana sponsor kepada pihak pemohon izin sebelum digelarnya audiensi.
"Penyidik menemukan fakta adanya permintaan dana sponsor sebesar Rp100 juta kepada pihak Indomaret sebelum audiensi terkait pembukaan gerai dengan Saudari HT berlangsung. Dana tersebut ditransfer kepada penyelenggara kegiatan atau event organizer," papar De Deo.
Dalam konstruksi perkaranya, Sitti Husniah disebut memanfaatkan jabatannya secara langsung untuk mengarahkan perizinan dan meraup keuntungan melalui pihak ketiga. Sitti Husniah diduga dibantu oleh orang kepercayaannya berinisial HA dalam melakukan aksinya.
"Sementara Saudara HA berperan menyampaikan permintaan, menerima, dan mengelola sebagian dana atas perintah Saudari HT," sebut De Deo.
Atas perbuatannya, Sitti Husniah Talenrang dijerat Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional. Tim penyidik juga menerapkan Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang.