Hendro menuturkan SG adalah warga Desa Taropo, Kecamatan Kilo, Dompu. Kemudian, RZ dan FK merupakan warga Kecamatan Manggelewa, Dompu. Sementara AF (21) berasal dari Kecamatan Woha, Bima. RZ merupakan residivis kasus kepemilikan senjata api rakitan.

Menurut Hendro, motif para pelaku menganiaya Taufik karena kesalahpahaman akibat saling bersenggolan di Mataram Mall. Mereka lantas menganiaya Taufik secara bersama-sama menggunakan airsoft gun dan paving.

"Akibatnya, korban mengalami luka di bagian kepala dan bagian tubuh lainnya," jelas Hendro.