Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
4 Pengeroyok Ketua KNPI Lombok Barat Terancam 7 Tahun Penjara
Empat penganiaya Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), Muhammad Taufik, ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terancam pidana selama
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Rabu, 16 September 2026 pukul 03:16 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Hendro menuturkan SG adalah warga Desa Taropo, Kecamatan Kilo, Dompu. Kemudian, RZ dan FK merupakan warga Kecamatan Manggelewa, Dompu. Sementara AF (21) berasal dari Kecamatan Woha, Bima. RZ merupakan residivis kasus kepemilikan senjata api rakitan.
Menurut Hendro, motif para pelaku menganiaya Taufik karena kesalahpahaman akibat saling bersenggolan di Mataram Mall. Mereka lantas menganiaya Taufik secara bersama-sama menggunakan airsoft gun dan paving.
"Akibatnya, korban mengalami luka di bagian kepala dan bagian tubuh lainnya," jelas Hendro.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.