"Harusnya anggota sudah paham itu, jadi jangan coba - coba. Kalau melanggar, pasti saya tindak. Dia kan ditangkap, di Shark, di situ. Ada barang buktinya, ada temuan, etomidate. Sementara itu yang kita temukan," jelasnya.

Etomidate secara resmi telah dimasukkan sebagai narkotika golongan II di Indonesia melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI No 15 Tahun 2025.

Etomidate aslinya adalah obat bius atau anestesi umum intravena kerja singkat yang digunakan oleh tenaga medis untuk pembiusan sebelum operasi atau pemasangan alat bantu napas di IGD.

Namun obat tersebut saat ini disalahgunakan dengan cara dicampurkan ke dalam cairan (liquid) rokok elektrik atau vape.