NADIKABAR.COM — Pria di Surabaya, Jawa Timur (Jatim), bernama Thomas Julianus Kristanto (19) tewas setelah dikeroyok empat remaja yang menudingnya mengambil sandal. Keempat pelaku didakwa melakukan kekerasan terhadap Thomas hingga tewas.

Dilansir NadiKabar, Rabu (21/10/2026), keempat terdakwa, yakni Raif Ubaidillah, Cliferd Januwart Ferdinant, Kenzo Varrelyo, dan Alfian Anditra Yudha, menjalani sidang dakwaan pada Selasa (20/10/2026). Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa mereka melakukan kekerasan secara terang-terangan atau di muka umum dengan tenaga bersama yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Keempat terdakwa dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP, sebagaimana disampaikan dalam persidangan. Setelah sidang selesai, keempat terdakwa menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga Thomas.