NADIKABAR.COM — Empat warga negara (WN) China diperiksa Kantor Imigrasi terkait dugaan praktik perkawinan pesanan dengan dua perempuan Indonesia di Kabupaten Pesawaran, Lampung. Keempatnya masuk ke Indonesia menggunakan Visa Kunjungan indeks C1.

Selasa (3/11/2026), pemeriksaan terhadap empat WN China berinisial SD (39), DC (33), YH (37), dan ZH (32) berlangsung pada 29-31 Oktober 2026. Selain mereka, petugas juga meminta keterangan dua perempuan WNI berinisial MS (21) dan STP (19).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung, Taufiq Hidayat, mengatakan pemeriksaan awal menemukan indikasi pola perjodohan yang melibatkan pihak perantara. Dalam praktik tersebut, penyidik mendalami dugaan adanya pemberian uang atau barang.