"Dugaan praktik perkawinan pesanan yang melibatkan transaksi komersial dan berpotensi mengarah pada eksploitasi perempuan merupakan persoalan serius yang perlu ditangani secara terpadu bersama aparat penegak hukum dan instansi terkait," kata Taufiq, Selasa (3/11/2026).
Kasus ini terungkap setelah Imigrasi melakukan operasi intelijen pada 27 Oktober 2026. Dari hasil pemeriksaan, petugas menelusuri dugaan perkenalan antara WN China dan perempuan Indonesia melalui perantara. Perkawinan yang didalami disebut dilakukan secara agama atau siri.
Petugas juga memeriksa komunikasi digital dan dugaan transaksi antara pihak-pihak yang terlibat. Termasuk menelusuri rencana keberangkatan perempuan WNI ke China serta indikasi penghapusan percakapan digital.