NADIKABAR.COM — Empat warga negara (WN) China diperiksa Kantor Imigrasi terkait dugaan praktik perkawinan pesanan dengan dua perempuan Indonesia di Kabupaten Pesawaran, Lampung. Keempatnya masuk ke Indonesia menggunakan Visa Kunjungan indeks C1.

Selasa (3/11/2026), pemeriksaan terhadap empat WN China berinisial SD (39), DC (33), YH (37), dan ZH (32) berlangsung pada 29-31 Oktober 2026. Selain mereka, petugas juga meminta keterangan dua perempuan WNI berinisial MS (21) dan STP (19).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung, Taufiq Hidayat, mengatakan pemeriksaan awal menemukan indikasi pola perjodohan yang melibatkan pihak perantara. Dalam praktik tersebut, penyidik mendalami dugaan adanya pemberian uang atau barang.

"Dugaan praktik perkawinan pesanan yang melibatkan transaksi komersial dan berpotensi mengarah pada eksploitasi perempuan merupakan persoalan serius yang perlu ditangani secara terpadu bersama aparat penegak hukum dan instansi terkait," kata Taufiq, Selasa (3/11/2026).

Kasus ini terungkap setelah Imigrasi melakukan operasi intelijen pada 27 Oktober 2026. Dari hasil pemeriksaan, petugas menelusuri dugaan perkenalan antara WN China dan perempuan Indonesia melalui perantara. Perkawinan yang didalami disebut dilakukan secara agama atau siri.

Petugas juga memeriksa komunikasi digital dan dugaan transaksi antara pihak-pihak yang terlibat. Termasuk menelusuri rencana keberangkatan perempuan WNI ke China serta indikasi penghapusan percakapan digital.