NADIKABAR.COM — Sebanyak 40 tokoh nasional mengajukan amicus curiae atau sahabat pengadilan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dalam perkara yang menjerat mantan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto.

Dokumen pendapat hukum tersebut diserahkan oleh Juru Bicara Amicus Curiae, Hasrul Harahap kepada Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistiowati bersama hakim anggota Fajar Kusuma Aji dan Alfis Setiawan dalam sidang duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/10).

Dalam dokumen itu, para tokoh meminta majelis hakim menguji seluruh unsur dakwaan berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang sah. Mereka juga meminta hakim menyatakan Hery tidak terbukti bersalah apabila jaksa penuntut umum gagal membuktikan unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan.

Hasrul menegaskan pengajuan amicus curiae bukan bentuk intervensi terhadap proses peradilan, melainkan kontribusi pemikiran hukum independen untuk memberikan perspektif tambahan kepada majelis hakim.

"Amicus curiae ini merupakan upaya memberikan pandangan hukum secara objektif agar majelis hakim dapat menilai hubungan antara fakta persidangan, alat bukti yang sah, dan unsur-unsur tindak pidana secara cermat," kata Hasrul dalam keterangannya, Kamis.

Sejumlah tokoh yang ikut mengajukan pendapat hukum itu antara lain Fadli Nasution, Abdul Haris selaku Rektor Universitas Islam Tasikmalaya periode 2022-2026, Hasrul Harahap selaku Dekan FISIP Universitas Jakarta, Dilla Novita, Suratman, Asep Supriatna, Robi Anugerah Marpaung, Derwanto, Ahmad Fauzan, dan Yusak Farhan.

Hasrul menegaskan pengajuan amicus curiae bukan bentuk intervensi terhadap proses peradilan, melainkan kontribusi pemikiran hukum independen untuk memberikan perspektif tambahan kepada majelis hakim.

Dalam dokumen tersebut, para tokoh menekankan bahwa pemidanaan tidak boleh didasarkan pada asumsi, hubungan sosial, ataupun peristiwa administratif semata. Menurut mereka, hakim harus memastikan setiap perbuatan yang didakwakan memenuhi seluruh unsur tindak pidana.