Mereka juga menyoroti pentingnya menguji konteks pemberian uang atau transaksi yang muncul dalam perkara. Keberadaan uang maupun transaksi, menurut pandangan mereka, tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana suap.

Karena itu, majelis hakim diminta menilai latar belakang, tujuan, serta hubungan transaksi tersebut dengan perbuatan yang didakwakan berdasarkan alat bukti yang terungkap di persidangan.

Para tokoh itu juga mengingatkan agar pertanggungjawaban pidana tidak semata-mata didasarkan pada hubungan pertemanan, komunikasi, relasi, ataupun kedudukan seseorang.

"Hal yang harus dibuktikan bukan sekadar apakah terdakwa mengenal atau berkomunikasi dengan pihak tertentu, melainkan apakah perbuatan yang didakwakan benar-benar terbukti memenuhi unsur tindak pidana," demikian pokok pandangan hukum dalam dokumen tersebut.

Para pengaju amicus curiae turut meminta majelis hakim menguji dakwaan yang merujuk pada Pasal 5, Pasal 12 huruf a dan huruf b, serta Pasal 606 KUHP.

Pengujian itu, menurut mereka, harus dilakukan terhadap setiap unsur tindak pidana dengan memperhatikan asas legalitas dan ketentuan hukum yang berlaku pada saat perbuatan yang didakwakan terjadi.

Mereka juga mengingatkan penerapan asas in dubio pro reo, yakni prinsip bahwa keraguan yang beralasan dalam pembuktian harus dipertimbangkan untuk kepentingan terdakwa.

Dengan demikian, pemidanaan harus didasarkan pada pembuktian yang memenuhi standar hukum, bukan pada dugaan ataupun tekanan opini publik.