Selanjutnya, pada pukul 08.00 WITA, truk beserta dua WNI dan empat WNA Filipina dibawa ke Markas Lanal Gorontalo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari pemeriksaan awal, petugas menyita 80 karung yang diduga berisi sianida (CN) dengan berat masing-masing 50 kilogram.
Total berat barang bukti tersebut mencapai 4.185,35 kilogram atau sekitar 4,1 ton.
Selain bahan kimia tersebut, petugas turut mengamankan satu unit truk dan satu unit pampboat asal Filipina dengan ciri lambung berwarna biru serta anjungan putih-oranye.
Andi menyebutkan nilai ekonomis barang bukti sianida yang disita diperkirakan mencapai Rp3.097.159.000.
"Keberhasilan operasi bersama ini merupakan wujud nyata soliditas yang kuat antara TNI AL, Polri, dan Bea Cukai, di mana hal tersebut begitu penting demi menjaga kedaulatan negara serta mencegah peredaran bahan kimia berbahaya yang dapat merusak kelestarian lingkungan maritim dan mengancam keselamatan masyarakat di Gorontalo," katanya.