NADIKABAR.COM — Sebanyak 41 warga negara asing (WNA) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Mereka didakwa terlibat sindikat penipuan daring atau online scam lintas negara.
Ruang sidang Cakra PN Surabaya dipenuhi 41 terdakwa saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo membacakan surat dakwaan, Senin (7/9/2026).
Dalam dakwaannya, Damang menyebut para terdakwa merupakan WNA yang sebagian besar berasal dari Tiongkok, Taiwan, dan Jepang. Mereka diduga menjadi bagian dari sindikat penipuan online dengan modus rekayasa identitas dan penyebaran informasi elektronik bohong yang merugikan korban di Jepang dan Tiongkok.
Salah satu modus yang diungkap jaksa yakni para pelaku menyamar sebagai aparat keamanan publik atau polisi di Guangzhou dan Zibo, China. Korban kemudian dituduh terlibat pencucian uang dan diarahkan mengunduh aplikasi berbagi layar untuk mengambil alih rekening perbankan.
"Korban di Tiongkok yakni Jiang Yonglin, Qiu Daoging, dan Wang Lihua yang mengalami modus serupa, pelaku menyamar sebagai aparat keamanan publik atau polisi Guangzhou dan Zibo, kemudian menuduh korban terlibat pencucian uang, lalu memaksa korban mengunduh aplikasi berbagi layar seperti 'Yunshi Remote' untuk mengambil alih rekening perbankan korban," kata Damang ketika membacakan surat dakwaannya di Ruang Cakra PN Surabaya, Senin (7/9/2026).
Dalam surat dakwaan, JPU juga mengungkap sejumlah korban berada di Jepang dan Tiongkok. Dua korban di Jepang yakni Kimura Miho dan Nakamura Noriko.