NADIKABAR.COM — Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyebut aturan tindak pidana korupsi perlu dievaluasi untuk memastikan ada batas yang jelas antara korupsi dan risiko bisnis.

Pernyataan itu disampaikan Ghufron merespons usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan agar definisi tindak pidana korupsi dikaji kembali, termasuk terkait unsur kerugian negara.

Menurut dia, kerugian keuangan negara tidak serta-merta harus dipandang sebagai tindak pidana jika terjadi akibat kesalahan administrasi, kelalaian, atau keputusan bisnis yang diambil dengan iktikad baik.

Ia berujar usulan tersebut perlu ditempatkan dalam kerangka evaluasi efektivitas pemberantasan korupsi di Indonesia. Kata dia, kajian tidak cukup hanya menyoroti rumusan pasal, tetapi juga harus mencakup ketepatan kriminalisasi, efektivitas pencegahan, jangkauan hukum, hingga pemulihan aset hasil korupsi.

"Apakah unsur Pasal 2 dan Pasal 3 cukup jelas membedakan korupsi dari kesalahan administrasi, kelalaian, risiko usaha, atau keputusan bisnis yang merugikan tetapi dibuat dengan itikad baik," kata Ghufron seperti dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (27/10).

Ghufron mengatakan evaluasi aturan tidak boleh dimaknai sebagai upaya mengurangi jumlah perkara korupsi. Sebaliknya, pembaruan aturan harus memastikan pelaku korupsi tetap dapat dimintai pertanggungjawaban, sekaligus mencegah tindakan yang bukan merupakan korupsi diproses sebagai tindak pidana.

Disampaikan Ghufron, efektivitas pemberantasan korupsi juga perlu diukur melalui keberhasilan pencegahan di berbagai sektor, mulai dari pengadaan barang dan jasa, perizinan, pengelolaan anggaran, badan usaha milik negara (BUMN), pemerintah daerah, hingga sektor swasta.

"Apakah korupsi menurun dalam pengadaan barang dan jasa, perizinan, pengelolaan anggaran, BUMN, pemerintah daerah, dan sektor swasta? Jangan hanya menghitung perkara yang berhasil ditangani, tetapi angka pencegahannya tidak teroptimalkan," ujarnya.