Selain memperjelas batas antara risiko bisnis dan tindak pidana, Ghufron menilai evaluasi perlu mengukur kecukupan jangkauan hukum dalam menangani berbagai bentuk korupsi.
Sejumlah bentuk kejahatan yang menjadi perhatian antara lain suap di sektor swasta, suap pejabat asing, perdagangan pengaruh atau trading in influence, serta kekayaan yang tidak dapat dijelaskan sumber perolehannya secara sah atau illicit enrichment.
Ia menekankan perluasan maupun penyesuaian aturan tetap harus berpegang pada prinsip legalitas dan perlindungan hak asasi manusia.
Aspek lain yang tak kalah penting adalah pemulihan aset hasil korupsi. Ghufron mengatakan evaluasi harus mengukur jumlah aset yang berhasil ditemukan, disita, dirampas, dan dikembalikan kepada negara.
Hasil tersebut juga perlu dibandingkan dengan biaya yang dikeluarkan dalam proses penegakan hukum untuk mengetahui efektivitas upaya pemulihan kerugian negara.
"Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu yang akan menghantarkan kepada kesadaran yang substantif apakah kita perlu mengevaluasi, merekonstruksi ataukah hanya mereformulasi rumusan unsur korupsi tersebut," ucap dia.
Untuk itu, Ghufron mendorong KPK, Kejaksaan, Polri, dan seluruh pihak terkait membuka diri terhadap penelitian yang menghubungkan rumusan pasal, pola penerapan hukum, kualitas putusan pengadilan, pemulihan aset, serta perubahan tingkat korupsi di Indonesia.