"Saya berharap tidak berhenti di sini, tidak hanya seremonial, tapi kita semakin turun ke bawah, bukan ingin untuk memusnahkan rokok ilegal, tapi diniatkan untuk manfaat bagi kemaslahatan warga Kota Surabaya," harapnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I, Rusman Hadi mengatakan, rokok ilegal yang dimusnahkan kali ini mencapai 43,248 juta batang dengan nilai barang kurang lebih Rp 64,2 miliar.

"Potensi kerugian negara jika barang ini bisa beredar sekitar Rp 36,03 miliar," kata Rusman.

Dari potensi kerugian negara Rp 36,03 miliar itu terdiri dari penerimaan cukai sebesar Rp 26,98 miliar, pajak pertambahan nilai hasil tembakau Rp 6,36 miliar, dan pajak rokok Rp 2,70 miliar.

Rusman menegaskan, pajak rokok merupakan pajak daerah yang dipungut bersamaan dengan cukai dan disalurkan kepada pemerintah provinsi untuk kemudian diteruskan kepada pemerintah kabupaten/kota.