"Dengan demikian, kerugian negara rokok ilegal ini tidak hanya memotong penerimaan negara di sektor cukai, tetapi juga langsung mengurangi pendapatan asli daerah yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk pembangunan dan pelayanan publik di Surabaya dan Jawa Timur," jelasnya

Kepala KPPBC TMP B Sidoarjo Rudy Hery Kurniawan mengatakan, pemusnahan rokok ilegal sudah diizinkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

"Ada tujuh surat izin yang dikeluarkan DJKN. Totalnya 43,2 juta batang. Dengan kerugian negara diestimasi Rp 64,2 miliar. Dan pajak dari cukai dan lain-lainnya yang berhasil kita selamatkan sebesar Rp 36,8 miliar," kata Rudy.

Rudy menjelaskan, barang kena cukai yang dimusnahkan berasal dari hasil penindakan dua satuan kerja. Kanwil DJBC Jawa Timur I menyumbang 26,2 juta batang, sedangkan KPPBC TMP B Sidoarjo sebanyak 17,035 juta batang.

Diketahui sepanjang 1 Januari hingga Agustus 2026, Kanwil DJBC Jawa Timur I telah melakukan 119 kali penindakan dan menangani lima berkas penyidikan yang masih berproses. "Kemudian dari (KPPBC TPM) Sidoarjo sampai dengan Agustus sudah 248 kali penindakan," pungkasnya.