"(Kemungkinan sanksi bila rumah dinas pegawai jadi fasilitas ekstra napi) dicopotlah ya siapa yang bertanggung jawab," tegasnya.
Agus mengungkapkan, selama dirinya menjabat, sejumlah oknum, baik dari Imigrasi maupun Pemasyarakatan, bahkan dipidana. Oleh sebab itu, ia menuturkan tingkatan sanksi sesuai derajat kesalahan oknum.
"Kalau perlu, yang dipidana juga banyak. Sesuai pelanggarannyalah," imbuh dia.
Pada kesempatan yang sama, Aris menimpali jika ada ragam sanksi bagi oknum pegawai pemerintahan yang melanggar aturan. Sanksi diberikan berdasarkan hasil investigasi dan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
"Ada hukuman administrasi, ada hukuman pencopotan, ada hukuman pidana. Nanti kita lihat bagaimana hasil investigasi yang dilakukan oleh Pak Dirjen (Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi)," imbuh Aris.
Aris lalu menyampaikan imbauan kepada seluruh kepala lapas agar tak melakukan pelanggaran aturan, hukum dan norma, dalam menjalankan kewenangan jabatan. Dia memastikan sidak-sidak akan dilakukan ke depan, dan bila ada temuan yang diduga wujud penyimpangan akan ditindaklanjuti.
"Oleh sebab itu saya mengimbau kepada seluruh kalapas se-Indonesia, jangan berbuat yang aneh-aneh, yang melanggar aturan, hukum dan norma-norma. Lakukan aturan secara profesional. Jangan sampai nanti setiap saat kita akan melakukan sidak, dan ditemukan hal-hal yang menyimpang dari aturan, ini akan kita tindak lanjuti," tutur Aris.
"Oleh sebab itu, saya mohon kepada seluruh kalapas se-Indonesia, mari kita tegakkan aturan sebaik-baiknya. Lapas ya lapas, bukan tempat untuk pindah kamar, ini nggak bagus. Barangsiapa oknum yang terlibat penyimpangan aturan di dalam lapas, kami dan Pak Menteri tidak akan segan-segan untuk menindak. Dan tiap saat kami akan melakukan sidak-sidak," tambah Aris.