Akhirnya, polisi yang sudah menargetkan IKDK langsung mengamankan pria itu ketika keluar dari kosnya sekitar pukul 18.30 Wita. Tim lantas melakukan penggeledahan di kamar kos tersangka untuk menemukan barang bukti.
Petugas menemukan 23 paket kristal yang diduga merupakan sabu yang disembunyikan dalam dompet yang berada di dalam tas selempangnya. Selain itu, satu paket lagi ditemukan dalam jaket korban.
Total barang bukti narkotika yang diamankan oleh polisi adalah seberat 4,35 gram.
"Tersangka kedapatan menguasai, atau memiliki narkotika jenis sabu dalam paket kecil untuk dijual atau edarkan di wilayah Denpasar," imbuh Adi.