Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
5 Bulan Edarkan Sabu di Denpasar, Pria 31 Tahun Dibekuk Polisi
Seorang pengedar narkoba jenis sabu dibekuk Satresnarkoba Polresta Denpasar. Pria berinisial IKDK (31) itu diamankan di rumah kosnya yang berada di Jalan Sedap Malam Gang Popi, Den
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Sabtu, 29 Agustus 2026 pukul 03:38 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Dari interogasi terhadap pelaku, dia mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang dipanggil Ko Wili. Keberadaan Ko Wili itu tidak diketahui oleh pelaku.
Sementara, IKDK mengambil barang pesanannya itu dengan modus tempel.
Selain barang bukti sabu, petugas juga mengamankan barang pendukung lainnya seperti alat isap bong, timbangan elektrik, sendok dari potongan pipet, korek api, dan ponsel tersangka.
IKDK akan dijerat dengan Pasal 609 ayat 2 huruf a tentang Narkotika Golongan I Bukan Tanaman dengan ancaman hukuman tim redaksi 5 hingga 20 tahun penjara.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.