Jika memiliki tanggungan utang atau pinjaman kerabat untuk kebutuhan makan sebelumnya, alokasikan sebagian bansos untuk mencicil atau melunasi utang tersebut.

Niat yang tulus untuk menyelesaikan utang akan mendapat pertolongan Allah SWT. Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda,

"Siapa yang mengambil (meminjam) harta manusia dengan keinginan untuk mengembalikannya, maka Allah akan (memberi kemudahan baginya) untuk membayarnya." (HR. Bukhari)

Dengan menyisihkan sebagian dana bansos untuk membayar utang, akan melapangkan dada, menghilangkan beban batin, serta membuka sumbatan-sumbatan rezeki dalam keluarga.

Cara terbaik lainnya adalah mengalokasikan uang bansos untuk memenuhi nafkah keluarga, khususnya istri dan juga anak. Dalam syariat Islam, setiap rupiah yang dikeluarkan seorang kepala keluarga untuk membiayai kebutuhan istri dan anaknya bernilai pahala sedekah karena menjadi bentuk menunaikan amanah atas pemberian rezeki dari Allah SWT.

Sebagaimana firman Allah SWT dalam Surah At-Talaq ayat 7,

لِيُنْفِقْ ذُوْ سَعَةٍ مِّنْ سَعَتِهٖۗ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهٗ فَلْيُنْفِقْ مِمَّآ اٰتٰىهُ اللّٰهُ ۗ لَا يُكَلِّفُ اللّٰهُ نَفْسًا اِلَّا مَآ اٰتٰىهَاۗ سَيَجْعَلُ اللّٰهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُّسْرًا ࣖ

"Hendaklah orang yang lapang (rezekinya) memberi nafkah menurut kemampuannya, dan orang yang disempitkan rezekinya, hendaklah memberi nafkah dari apa (harta) yang dianugerahkan Allah kepadanya. Allah tidak membebani kepada seseorang melainkan (sesuai) dengan apa yang dianugerahkan Allah kepadanya. Allah kelak akan menganugerahkan kelapangan setelah kesempitan."