Vonis lebih rendah dibanding tuntutan JPU KPK selama 7 tahun penjara untuk Ade Kuswara. Hakim turut mencabut hak politik Ade Kuswara, haknya untuk dipilih dalam jabatan publik dicabut selama 10 tahun.
"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangi seluruhnya dengan pidana yang telah dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," ucap hakim.
Hakim dalam putusannya juga memutuskan mencabut hak politik Ade Kuswara Kunang. Bupati Bekasi nonaktif itu divonis tidak memiliki hak untuk memilih dan dipilih selama 10 tahun lamanya.
"Mencabut hak dipilih dan memilih dalam jabatan untuk selama 10 tahun terhitung sejak putusan ini mendapat kekuatan hukum tetap," tegas hakim.
Setelah putusan itu dibacakan, Ade Kuswara pun menuding ada konspirasi politik dari kasus yang menjeratnya.
Kepada wartawan, Ade Kuswara mengungkit soal pusaran uang korupsi kasus suap ijon proyek tersebut. Ia mengklaim, tuduhan korupsi senilai Rp 12,4 miliar telah dipatahkan oleh putusan hakim yang menyatakan uang perkara tersebut senilai Rp 8,5 miliar.