Polisi bergerak cepat menyelidiki kejadian tersebut. Pelaku berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Subdit 4/Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Jumat (18/9/2026) dini hari.
Kasubdit 4/Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim mengatakan RS telah dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami rangkaian kejadian dan motif dugaan penganiayaan tersebut.
"Yang bersangkutan telah diamankan. Saat ini penyidik masih mengumpulkan barang bukti serta mendalami kronologi dan motif kejadian," kata Abdul Rahim dalam keterangannya, Jumat (18/9/2026).
Abdul Rahim mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pelaku. Polisi masih akan mendalami motif pelaku melakukan tindakan keji itu.
"Yang bersangkutan telah diamankan. Saat ini penyidik masih mengumpulkan barang bukti serta mendalami kronologi dan motif kejadian," kata Abdul Rahim.
Polisi menetapkan pria berinisial RS (43) yang viral menendang wanita di Mal Senayan City, Jakarta Pusat (Jakpus), sebagai tersangka. RS dijerat dengan pasal penganiayaan.