"Sudah (tersangka)," kata Abdul Rahim, Sabtu (19/9/2026).

RS dijerat dengan Pasal 466 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan. Pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara.

Belum diketahui motif pelaku menendang korban sejauh ini. Namun, polisi memastikan korban dan pelaku tidak saling kenal.

"Tapi yang pasti, korban dan tersangka tidak saling kenal," imbuh Abdul Rahim.

Polisi juga memeriksa kemungkinan pelaku terpengaruh minuman keras (miras). Namun, hasil pemeriksaan menyatakan negatif.

"Nggak ada, hasil pendalaman kita belum. Ke situ belum ada. Artinya tidak ada, tidak ada pengaruh minuman," ujarnya.