NADIKABAR.COM — Kecelakaan beruntun yang melibatkan Toyota Alphard dan belasan kendaraan di Jalan Menur Pumpungan, Surabaya, memasuki babak baru. Polisi menetapkan pengemudi Alphard bernopol N 1882 ACI, Yusuf (52), sebagai tersangka setelah mobil yang dikendarainya menyeruduk 11 sepeda motor dan tiga mobil pada Rabu (9/9/2026) sore.
Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian pemeriksaan dan penyelidikan terhadap kecelakaan tersebut. Berikut fakta-fakta terbaru kecelakaan yang menyebabkan lima orang menjadi korban dan masih menjalani perawatan di rumah sakit:
Polisi resmi menetapkan Yusuf (52), pengemudi Toyota Alphard N 1882 ACI, sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan beruntun di Jalan Menur Pumpungan, Surabaya, setelah penyidik melakukan pemeriksaan terkait kejadian tersebut.
Meski status hukum Yusuf telah meningkat menjadi tersangka, polisi belum membeberkan pasal tindak pidana lalu lintas yang disangkakan kepadanya.
"Sudah (ditetapkan sebagai tersangka)," ujar Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Surabaya Iptu Sulthon NA, Kamis (10/9/2026).
Kecelakaan yang terjadi pada Rabu (9/9/2026) sore tersebut melibatkan Toyota Alphard, tiga mobil lainnya, serta 11 sepeda motor yang melintas di Jalan Menur Pumpungan. Benturan beruntun itu menyebabkan lima orang menjadi korban, dengan dua orang mengalami luka berat dan tiga lainnya mengalami luka ringan.
"Ada korban dua luka berat dan tiga luka ringan. Saat ini masih dirawat di rumah sakit," ungkap Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Galih Bayu Raditya.
Pada hari pertama setelah kecelakaan, polisi memprioritaskan evakuasi dan penanganan para korban serta mengamankan barang bukti untuk kepentingan penyelidikan. Seluruh kendaraan yang terlibat kecelakaan kemudian diamankan di markas kepolisian untuk diperiksa lebih lanjut.
"Kemarin kami masih mengutamakan dulu evakuasi korban dan BB (barang bukti). Kendaraan yang terlibat laka sudah kita amankan," kata Galih.
Selain mengamankan kendaraan, polisi masih memfokuskan proses penyelidikan pada aspek pidana dan penanganan para korban yang mengalami luka akibat kecelakaan tersebut.
Sementara terkait kemungkinan ganti rugi materiil atas kerusakan kendaraan para korban, polisi belum dapat memberikan penjelasan karena proses hukum masih berjalan.
"Kendaraan yang terlibat laka sudah kita amankan. Masalah tanggung jawab kerugian materi kita belum tahu, yang kita kejar aspek pidananya dan penyelamatan korban terlebih dahulu," tegas Galih saat dikonfirmasi NadiKabar, Kamis (10/9/2026).
Yusuf sebelumnya mengungkapkan dirinya dalam kondisi kurang fit dan mengantuk setelah mengonsumsi obat sebelum berkendara, hingga tertidur saat mobil berhenti dalam kondisi lalu lintas padat di lampu merah. Ia mengaku panik setelah warga mengetuk kaca mobilnya dan secara refleks justru menginjak pedal gas sehingga mobil melaju dan menabrak kendaraan di depannya.
"Itu kan macet (lampu merah), saya berhenti, ngantuk ketiduran gitu ya terus didokdok (diketuk kaca mobilnya) keliru nginjek gas saya. Gak sadar saya," kata Yusuf mengakui perbuatannya.
"Iya, ngantuk habis minum obat saya," imbuhnya.
Hingga kini, polisi masih melanjutkan proses penyidikan terhadap kecelakaan tersebut. Lima korban yang terdiri atas dua korban luka berat dan tiga korban luka ringan juga masih menjalani perawatan di rumah sakit.