1. Ruang Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang,2. Ruang Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang,3. Ruang Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah.
"Penyidik memang secara eksplosif melakukan pencarian untuk melengkapi alat bukti yang dibutuhkan dalam penyidikan perkara ini," jelas Budi.
Sementara untuk ruang dari Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Budi menyampaikan saat ini belum menjadi titik yang digeledah oleh penyidik. Namun dia mengatakan tidak menutup kemungkinan bahwa ruang Nusron jika dibutuhkan untuk proses penyidikan.
"Untuk saat ini penggeledahan dilakukan di tiga ruangan dirjen dan ruangan-ruangan direktorat yang terkait. Ya, nanti kita tunggu perkembangan dari kebutuhan penyidikan. Karena ini masih pertama untuk kegiatan penggeledahan pasca-perkara ini naik ke tahap penyidikan," katanya.
KPK terus melakukan pengembangan dan melakukan penggeledahan di kantor Summarecon Agung Tbk pada Jumat (18/9) sejak pukul 10.00 WIB. Hasilnya, penyidik menemukan dokumen SHGB dan bukti pemblokiran dari kasus sengketa tanah ini.
"Beberapa barang bukti yang disita tersebut dalam bentuk dokumen dan barbuk elektronik, antara lain dokumen SHGB terkait dengan perkara; dokumen terkait dengan keuangan PT. Summarecon Agung Tbk dan kaitannya dengan PT KCJA; serta BBE terkait pemblokiran atas sengketa tanah di wilayah Bogor," jelas Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (18/9).
Budi mengatakan seluruh barang bukti tersebut langsung dibawa oleh penyidik dan akan ditelaah dan dianalisa.Dia menjelaskan rangkaian penggeledahan belum selesai. Penyidik masih menelusuri titik-titik lain untuk digeledah terkait perkara ini.
"Rangkaian penggeledahan belum usai, Penyidik masih terus bergerak untuk titik-titik penggeledahan berikutnya. Kami akan update terus perkembangannya," jelasnya.
KPK terus melakukan serangkaian penggeledahan terkait kasus dugaan suap pembukaan blokir hak guna bangunan (HBG) Summarecon di Bogor, Jawa Barat (Jabar). Terbaru, KPK menggeledah rumah Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Lampri, yang merupakan salah satu tersangka dalam perkara ini.
"Petang ini, tim penyidik beranjak melanjutkan penggeledahan di rumah tersangka saudara LMP, yang berlokasi di daerah Bekasi. Penggeledahan masih berlangsung," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (18/9/2026).
Dia belum menjelaskan apa saja yang telah ditemukan di rumah Lampri. KPK sendiri telah menggeledah kantor Summarecon Agung Tbk di wilayah Jakarta Timur hari ini. Di sana, penyidik menyita dokumen SHGB dan bukti pemblokiran dari kasus sengketa tanah.
"Beberapa barang bukti yang disita tersebut dalam bentuk dokumen dan barbuk elektronik, antara lain dokumen SHGB terkait dengan perkara; dokumen terkait dengan keuangan PT Summarecon Agung Tbk dan kaitannya dengan PT KCJA; serta BBE terkait pemblokiran atas sengketa tanah di wilayah Bogor," jelas Budi.