"Pak Dude dan Mbak Alyssa sudah hadir di persidangan di PN Depok. Beliau berdua hadir dalam kapasitasnya sebagai saksi. Karena selama ini telah bekerja secara profesional sebagai Brand Ambassador PT DSI kurang lebih selama 3,5 tahun," ujar Kathy, kuasa hukum Dude Harlino.
Dalam persidangan, Dude kembali menegaskan soal pengembalian seluruh honor yang diterimanya bersama Alyssa selama menjadi Brand Ambassador PT DSI. Dude membenarkan honor senilai Rp 5,2 miliar tersebut telah diserahkan seluruhnya kepada Bareskrim Polri.
"Betul, tadi ditanyakan oleh jaksa, ditanyakan oleh penasihat hukum terdakwa terkait dengan penyerahan seluruh honor kami sebagai Brand Ambassador," aku Dude.
Menurut Dude, pengembalian tersebut mencakup seluruh honor yang diterima sejak awal kerja sama hingga kontrak berakhir.
Dude Harlino membenarkan sempat mencoba bergabung sebagai lender dalam salah satu proyek yang ditawarkan melalui aplikasi DSI.
"Saya coba untuk bergabung di proyeknya kalau tidak salah ditulis di aplikasinya itu di daerah Bintaro," tutur Dude Harlino.