NADIKABAR.COM — Maraknya kasus pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP untuk pengajuan pinjaman online (pinjol) tanpa sepengetahuan pemilik memicu keresahan warga. Tak sedikit masyarakat yang kaget saat tiba-tiba mendapati tagihan atau riwayat kredit buruk dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Jika NIK KTP Anda terlanjur dicatut dan disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, jangan panik. Berikut adalah langkah darurat yang harus segera dilakukan untuk mengamankan identitas serta membebaskan diri dari jerat tagihan bodong.

Langkah awal yang harus dilakukan adalah mengamankan seluruh bukti pendukung. Cetak atau simpan salinan hasil pengecekan SLIK OJK (iDeb) yang menunjukkan daftar pinjaman mencurigakan atas nama Anda.

Selain itu, siapkan bukti pendukung bahwa Anda tidak pernah menerima dana pinjaman tersebut, seperti rekening koran atau riwayat transaksi bank pada tanggal pencairan yang tertera.