NADIKABAR.COM — Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) merilis ke publik mengenai hasil investigasi kecelakaan maut KA Anggrek (dulu Argo Bromo Anggrek) dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur. Dalam laporannya, KNKT menguraikan kronologi, analisis kendala komunikasi, hingga faktor yang berkontribusi terjadinya kecelakaan.
KNKT juga menutup laporan temuannya dengan sejumlah rekomendasi. Rekomendasi diarahkan kepada pemerintah melalui Ditjen Perkeretaapian Kemenhub, PT KAI dan PT KCI.
Berikut lima temuan dalam laporan investigasi KNKT dirangkum NadiKabar.
Dilihat NadiKabar, laporan ini menguraikan kronologi kecelakaan antara KA 4B Argo Bromo Anggrek (KA 4B) dan KA 5568A Commuter Line di Jalur 1 Stasiun Bekasi Timur pada 27 April 2026 pukul 20.52 WIB.
Berikut ini kronologi singkat yang diuraikan KNKT:
- Pukul 20.48.24 WIB, terdapat kecelakaan tabrakan antara KA 5181B Commuter Line dari arah Stasiun Tambun-Stasiun Bekasi Timur dengan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Taksi) di JPL 86 Jalan Ampera (jalur hilir).
- Pukul 20.48.55 WIB, KA 5568A (KRL) berhenti di Jalur I (hulu) Stasiun Bekasi Timur untuk proses naik turun penumpang
- Pukul 20.49.19 WIB, KA 5568A (KRL) berjalan ±1.69 meter ke arah Stasiun Tambun.
- Pukul 20.49.24 WIB, KA 5568A berhenti kembali karena masinis melihat adanya kerumunan masyarakat di jalur hulu arah Stasiun Tambun
- Pukul 20.50.43 WIB, KA 4B (KA Anggrek) berjalan langsung di jalur III Stasiun Bekasi
- Pukul 20.52.12 WIB terjadi tabrakan antara KA 4B dan KA 5568A di Jalur I (hulu) St. Bekasi Timur.
KNKT menyebutkan ada 123 orang korban dalam kecelakaan itu. Sebanyak 107 orang mengalami luka-luka dan 16 orang meninggal dunia.
KNKT kemudian menguraikan enam faktor yang berkontribusi pada kecelakaan ini. Namun KNKT menyatakan faktor yang berkontribusi ini tidak dimaksudkan untuk penetapan kesalahan atau tanggung jawab secara administratif, perdata atau pidana.
"Identifikasi terhadap faktor yang berkontribusi tidak dimaksudkan untuk penetapan kesalahan atau tanggung jawab secara administratif, perdata, atau pidana. Faktor yang berkontribusi disusun berdasarkan urutan kronologis dan tidak menunjukkan tingkat kontribusi terhadap terjadinya kecelakaan," tulis KNKT.
Berikut ini enam faktor yang berkontribusi tersebut:
1. Tidak teridentifikasinya kondisi hazard hubungan persinyalan St. Bekasi-St. Bekasi Timur