"Unit apartemen tersebut diduga menjadi Clandestine lab pembuatan Narkotika jenis Etomidate, adapun didalam unit apartment ditemukan beberapa kelengkapan dan peralatan pembuatan Vape jenis Etomidate," sebut Eko.
Di dalam unit apartemen tersebut, polisi menyita bahan baku dan alat perakitan vape etomidate seperti 16 jerigen ukuran 5 liter cairan perasa warna putih terbungkus aluminium foil dan 5 botol cairan warna putih ukuran 1 liter terbungkus aluminium foil.
Kemudian 21.000 buah pods vape kosong; 15.000 buah silicon caps pods vape; 2 plastik bening berisi segel pods; 800 buah pipet plastik; hingga 4.715 kemasan pods aneka rasa.
Bahan baku dan alat perakitan vape etomidate bernilai Rp127,5 miliar. "Berdasarkan penghitungan sementara tersebut, barang bukti diperkirakan berkaitan dengan potensi peredaran sekitar 42.500 pods, dengan estimasi penyelamatan sekitar 21.250 jiwa," pungkas Eko.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 119 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf b UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.