NADIKABAR.COM — Jumlah pemutusan hubungan kerja alias PHK tembus menjadi 53.490 orang pada dari awal tahun hingga Agustus 2026. Kementerian Ketenagakerjaan baru saja merilis data tersebut dalam situs Satudata Kemnaker.
Angka tersebut merupakan pekerja yang melaporkan terkena PHK pada sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Jumlah pekerja yang tercatat terkena PHK bertambah 9.685 orang dibandingkan data periode Januari hingga Juli 2026 yang mencapai 43.805 orang.
"Pada periode Januari sampai dengan Agutsus 2026 terdapat 53.490 orang tenaga kerja yang melaporkan terkena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) pada sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan," seperti tertulis di situs tersebut, dikutip Jumat (25/9/2026).