Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja informal akan mendapat berbagai manfaat. Hal ini perawatan medis gratis saat mengalami kecelakaan kerja.

Manfaat kepesertaan asuransi ini pun telah dirasakan seorang pekerja di Bekasi. Pekerja ini telah menerima pengobatan gratis senilai Rp 500 juta saat mengalami kecelakaan kerja.

Selain perawatan medis, pekerja informal yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan juga akan mendapat jaminan kematian berupa santunan bagi ahli waris.