Jika kematian disebabkan faktor di luar kecelakaan kerja, maka ahli waris mendapatkan Rp 42 juta. Di sisi lain, jika kematian karena kecelakaan kerja, ahli waris menerima santunan 48 kali upah. Dua anak dari pekerja yang meninggal pun akan menerima beasiswa.

Dedi berharap program ini bermanfaat bagi kepentingan masyarakat Jabar untuk melindungi kepala keluarga yang bekerja dan anggota keluarganya.

Ia memproyeksikan total warga Jabar yang terlindungi dari BPJS Ketenagakerjaan yang difasilitasi Pemprov Jabar mencapai 17 juta anggota keluarga.