NADIKABAR.COM — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) akan memberikan asuransi ketenagakerjaan kepada 5,4 juta pekerja informal pada 2027. Jumlah penerima tahun depan naik lima kali lipat dibandingkan 2026 yang sebanyak 1 juta pekerja informal.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan Pemprov Jabar dan pemerintah kabupaten/ kota seluruh Jabar akan menanggung pembayaran premi BPJS Ketenagakerjaan bagi tenaga kerja informal tersebut.
Adapun, pekerja informal yang menerima bantuan ini di antaranya petani, nelayan, buruh bangunan, sopir ojek online maupun ojek pangkalan, pedagang asongan, asisten rumah tangga dan kuli bangunan. Syarat untuk mendapatkan bantuan ini di antaranya pekerja informal berusia 18-64 tahun dan termasuk desil 1-4.
"Agar pekerja informal bisa langsung mengakses kepesertaan asuransi ini, silahkan akses fitur Asuransi Aing di aplikasi Sapawarga," kata Dedi dalam keterangannya, Kamis (24/9/2026).
Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja informal akan mendapat berbagai manfaat. Hal ini perawatan medis gratis saat mengalami kecelakaan kerja.
Manfaat kepesertaan asuransi ini pun telah dirasakan seorang pekerja di Bekasi. Pekerja ini telah menerima pengobatan gratis senilai Rp 500 juta saat mengalami kecelakaan kerja.
Selain perawatan medis, pekerja informal yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan juga akan mendapat jaminan kematian berupa santunan bagi ahli waris.
Jika kematian disebabkan faktor di luar kecelakaan kerja, maka ahli waris mendapatkan Rp 42 juta. Di sisi lain, jika kematian karena kecelakaan kerja, ahli waris menerima santunan 48 kali upah. Dua anak dari pekerja yang meninggal pun akan menerima beasiswa.
Dedi berharap program ini bermanfaat bagi kepentingan masyarakat Jabar untuk melindungi kepala keluarga yang bekerja dan anggota keluarganya.
Ia memproyeksikan total warga Jabar yang terlindungi dari BPJS Ketenagakerjaan yang difasilitasi Pemprov Jabar mencapai 17 juta anggota keluarga.