"Suaminya sendiri, sudah mendekam di Lapas terkait perkara yang sama. Kepemilikan sabu," katanya.

Penangkapan SN merupakan bagian dari operasi pemberantasan narkoba Polres Garut selama dua pekan terakhir yang berhasil mengungkap 12 kasus dengan total 16 orang tersangka. Ratusan gram beragam jenis narkoba dan puluhan ribu butir obat terlarang turut disita sebagai barang bukti.

"Sebanyak 177,28 gram sabu, 889,33 gram tembakau sintetis, 74,6 gram ganja dan OKT sebanyak 15.665 butir," ungkap Niko.

Seluruh tersangka, termasuk SN, kini telah ditahan di sel Mapolres Garut guna proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal berlapis sesuai dengan peran dan kategori kepemilikan barang haram masing-masing.

"Ancaman hukuman pidana penjara yang paling tinggi adalah seumur hidup," pungkas Niko.