NADIKABAR.COM — Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang selesai diperiksa dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sitti Husniah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Pemeriksaan terhadap Sitti Husniah berlangsung selama enam jam sejak pukul 11.00 WIB hingga sekitar pukul 17.45 WIB. Dia dicecar sebanyak 26 pertanyaan oleh penyidik
"Ada 26 pertanyaan," kata KabagOps Kortas Tipikor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi kepada wartawan, Kamis (1/10/2026).
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik tidak melakukan upaya penahanan terhadap Sitti Husniah. Yusuf menjelaskan bahwa penahanan terhadap kepala daerah diatur dalam regulasi perundang-undangan.
"Tidak ditahan. Kan sesuai pasal 90 UU Pemerintahan Daerah jika melakukan penyidikan bupati/walikota yang diteruskan penahanan disyaratkan adanya persetujuan Mendagri," jelas Yusuf.
Sebelumnya, Kortas Tipikor Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi proses perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tahun 2025-2026. Sitti Husniah diduga kuat memungut pungutan liar (pungli) dan melakukan pemerasan dalam sejumlah proses perizinan di Gowa.
Praktik tersebut diduga meliputi pemalakan izin pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) perumahan, permintaan jatah pembukaan gerai minimarket berkedok dana CSR, permintaan diskon rumah mewah dari kickback proyek pengadaan ambulans, hingga pemalakan sponsor kegiatan.
Penyidik gabungan Kortas Tipikor bersama Ditreskrimsus Polda Sulsel dan Satreskrim Polresta Gowa telah menyita sejumlah aset bernilai Rp 5,58 miliar. Di antaranya berupa dua unit rumah di Gowa dan Makassar serta satu unit mobil operasional Toyota HiAce. Penyidik juga telah mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap Sitti.