NADIKABAR.COM — Pembebasan bersyarat (PB) Muhammad Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi, anak kiai Jombang terpidana kasus pemerkosaan santriwati resmi dicabut. Sebanyak enam pegawai Lapas dan Bapas Malang diperiksa usai muncul dugaan maladministrasi dalam proses pemberian pembebasan bersyarat itu.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Jawa Timur Kusnali mengatakan, dugaan maladministrasi terungkap setelah pihaknya menelusuri kembali tahapan dan prosedur pemberian bebas bersyarat Mas Bechi menyusul banyaknya pemberitaan, termasuk yang mengatasnamakan korban.

Temuan awal itu kemudian menjadi salah satu dasar Ditjen Pemasyarakatan mencabut pembebasan bersyarat Mas Bechi.