"Dari kejadian itu kami melihat kembali terkait dengan tahapan-tahapan prosedur dan terindikasi ada malindikasi, maladministrasi," ujar Kusnali kepada wartawan, dilansir NadiKabar, Jumat (9/10/2026).

Untuk mendalami dugaan tersebut, Kusnali mengaku pihaknya membentuk tim untuk melakukan investigasi. Sejumlah pihak pun sempat dimintai keterangan, sebelum kemudian penanganan diambil alih Inspektorat Ditjen Pemasyarakatan.

Menurut Kusnali, ada enam pegawai pemasyarakatan yang diduga terlibat dalam proses tahapan pembebasan bersyarat Mas Bechi kini menjalani pemeriksaan.