Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menjelaskan penataan kawasan dilakukan tanpa penggusuran untuk membuat bantaran kali lebih tertata.

Penataan kawasan mencakup penghijauan, pembangunan turap, penyediaan fasilitas mandi, cuci, kakus (MCK), serta fasilitas pendukung lainnya.

Pemprov DKI juga membuka kemungkinan penerbitan penetapan lokasi (penlok) apabila diperlukan, sementara masyarakat diimbau menjaga kebersihan dengan tidak membuang sampah ke aliran sungai.