Puguh menjelaskan data penerima bansos yang terindikasi judol tersebut terdeteksi melalui sistem di tingkat pusat. Dinsos PPKB Banyuwangi tidak memiliki kewenangan untuk langsung membatalkan atau mengaktifkan kembali bansos tersebut.

Meski demikian, penerima bansos yang merasa tidak melakukan judi online dapat mengajukan sanggah untuk dilakukan verifikasi. Pengajuan tersebut dapat dilakukan melalui petugas di tingkat desa.

Mekanisme sanggah telah disosialisasikan melalui operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) di seluruh desa dan kelurahan di Banyuwangi.

Puguh berharap masyarakat yang bansosnya dinonaktifkan karena terindikasi judol segera mengajukan sanggah agar data mereka dapat diverifikasi kembali.