NADIKABAR.COM — Pemerintah mencatat sebanyak 63.789 orang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) pada periode Januari hingga September 2026.
Dikutip dari Satu Data Kementerian Ketenagakerjaan Minggu (11/10/2026), jumlah tersebut berdasarkan tenaga kerja yang melaporkan PHK pada sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
"Pada periode Januari s.d. September 2026 terdapat 63.789 orang tenaga kerja yang melaporkan terkena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) pada sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)," bunyi keterangan dari tersebut.