"Karena dari awal memang tim pansel yang lima orang ini sudah menetapkan indikator yang sangat jelas pada proses penilaian," ucap Ro'fah.

Ia menjelaskan untuk tes pilihan ganda, Pansel menghimpun lebih dari 120 soal. Sebanyak 60 soal kemudian dipilih melalui proses komputerisasi.

"Untuk tes esai, masing-masing Pansel memberikan lima pertanyaan yang kemudian digabung oleh tim teknis. Kemudian ini juga diacak lagi oleh komputer sehingga nanti peserta mendapatkan satu soal yang harus mereka jawab," jelasnya.

Ro'fah menyebut Pansel menetapkan nilai ambang batas kelulusan atau passing grade sebesar 80 berdasarkan nilai rata-rata peserta.

"Jadi ini proses akuntabilitas yang coba kami bangun dalam proses penilaian," kata Ro'fah.

Terkait kualitas peserta, Anggota Panitia Seleksi Anggota Komisi Nasional Disabilitas, Siswadi menilai hasil TOBK menunjukkan potensi yang baik. Para peserta dinilai memiliki penguasaan terhadap hak penyandang disabilitas serta regulasi yang menjadi landasan pemenuhannya.

"Mereka juga menguasai tentang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 beserta turunan-turunannya. Ini satu modal sosial awal yang sangat bagus untuk dipilih, dari yang baik-baik ini untuk dipilih yang terbaiknya," ungkap Siswadi.

Ia juga mengapresiasi pemahaman peserta mengenai hak penyandang disabilitas, termasuk hak perempuan dan anak penyandang disabilitas.

"Itulah yang menjadikan Pansel sangat optimis, mengharap perolehan anggota ini lebih berkualitas," papar Siswadi